SOAL BUMDES HARUSNYA BUPATI PERINTAHKAN PENGHENTIAN - PACITANPOST
News Update
Loading...

Senin, 26 Oktober 2026

SOAL BUMDES HARUSNYA BUPATI PERINTAHKAN PENGHENTIAN


Pacitan Post 102026
Sudah bukan rahasia lagi , Badan Usaha milik Desa atau yang disebut Bumdes  kini hampir keseluruhan mengalami henti produksi alias mati suri.

Bahkan ada Bumdes yang mengelola Pariwisata susur sungai belum beroperasi namun sudah kolap lebih dulu , yakni Bumdes Desa Arjowinangun.

Rata rata Kolapnya Bumdes, disebabkan kajian bisnis yang tidak tepat , Kades dan perangkatnya dalam mendirikan usaha diduga karena faktor emosional sesaat.

Kades dan perangkat tidak mengkonsep Usaha dengan konsep yang matang , hanya sekedar memanfaatkan APBDes yang ada didesanya masing masing.

Terlepas saat ini , ada kebijakan effisiensi anggaran disetiap instansi dan desa  , sebenarnya bukan suatu alasan untuk bangkrut  , jika memang Bumdes dirancang secara baik , pasti akan bertahan dan atau bisa untung.

Bangkrutnya di hampir semua Bumdes , kini nampaknya memantik perhatian  Publik , LSM   dan Penegak Hukum untuk mengurai penyebabnya.

LSM Pacitan Courruption Watch ( PCW) yang dikomandani owner Media ini , dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan pihak Auditor dan penegak hukum untuk meneliti adakah yang dilanggar dalam pembuatan dan operational Bumdes didesa desa tertentu.

 PCW  saat ini berbekal laporan dan informasi  masyarakat  , ada tidaknya pelanggaran , itu soal nanti , sekarang tinggal singkunkan data...tukas Dhimyati tim dari PCW...( ALDINO).

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done