PacitN Post.09.12,025.
Jika dicermati , rokok yang dijual tanpa cukai , rasa sedotannya kurang memenuhi untuk dijual ke masyarakat.
Biasanya disamping lintinganya terlalu padat , keras dan penguk , rasanya juga ngalor ngidul tidak konsisten , atau tidak punya standar baku.
Belum lagi syarat syarat batas minimum dan maksimum, penggunaan tar atau campuran yang lain tidak punya ukuran yang jelas , sehingga dikawatirkan akan mengganggu kesehatan para perokok aktif maupun pasif.
Oleh karena itu , ketua LSM Bhineka Bangsa Pacitan Sutikno menghimbau pengguna / para perokok untuk berhati hati sebelum membeli rokok ,pastikan rokok tersebut lega.
Disamping itu , masyarakat harus paham dan tahu , bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara dan rakyat,karena dengan tidak membayar cukai , maka secara otomatis rakyat tidak bisa menikmati pajak cukai.
Sekedar tambahan informasi , bahwa sesuai peraturan pemerintah , Bahwa pajak hasil cukai wajib dikembalikan ke masyarakat akibat dampak dari para perokok yang menyebabkan gangguan lingkungan sehat.
Dana dikelola pemerintah tingkat dua atau propinsi dan Pusat , untuk dibagikan dengan skema perawatan kesehatan , bisa untuk membangun gedung kesehatan , ruang rehabilitasi , bantuan tunai langsung , perawatan pasien paru dan sebagainya...( Tik)