Salah satu Pemilik Lahan Goa Gong melaporkan oknum Mhd ASN Dinas Perumahan , Pemukiman dan Pertanahan ( Perkim) Kabupaten Pacitan atas dugaan Meniadakan / memalsukan akta Hibah pemilik Lahan Parkir Goa Gong Pacitan.
Pacitan Pos 27/04/026.
Seorang ASN Dinas Kimpraswil Kabupaten Pacitan bernama ( Mhd) sekalipun mungkin perintah atasan kala itu, pemilik lahan Parkir ( S) tidak peduli lagi , tetep melaporkan ( mhd) ke Polres Pacitan atas dugaan meniadakan / memalsukan Akta Hibah proses penyertifikatan dari tanah pribadi ( S) ke Pemkab Pacitan.
Menurut data dari Dinas Perumahan . Kawasan Pemukiman dan Pertanahan , sangat nyata bahwa ( Mhd) yang kala itu ( 1998) menjadi Staf Bagian Pemerintahan ditunjuk oleh atasanya untuk menyertifikatkan 2 lahan pe gadaan untuk Parkir Goa Gong menjadi milik Pemkab Pacitan.
Rapat koordinasi antara Pemilik lahan lama ( Suwandi dan pembeli lahan ( Sutikno) di kantor Kimpraswil Pacitan.
Entah niat apa atau yang nyuruh siapa , lahan milik ( S) yang dibeli dari keluarga Suwandi dan kebetulan berdekatan dengan tanah pengadaan , disertifikatkan juga atas nama Pemkab tanpa sepengetahuan pemilik ( S) .
Usut punya usut , ( Mhd) ngaku klu menyertifikatkan tanah milik ( S) hanya mendengar cerita dari atasanya bahwa tanah tersebut hibah , tanpa ada surat hibah dari ( S) pemilik lahan , yang didapat dari Pembelian pribadi ( S) dari keluarga Suwandi pada tahun 1996..
Untuk memastikan tanah tersebut milik ( S) yang kala itu menjadi kontraktor tunggal Goa Gong , Heru Tunggul sebagai kepala Dinas Kimpraswil dan Pertanahan mendatangkan pemilik lahan lama ( Suwandi) bersama sejumlah staf dari Pariwisata dan BKD .
Suwandi terus terang mengakui , tampa berbelit belit Suwandi bilang , tanah seluas kurang lebih 211 meter yang sekarang menjadi pelataran utama Goa Gong adalah miliknya yang telah dijual kepada ( S) seharga 2 juta rupiah,itu terjadi sekitar tahun 1996 saat goa Gong dibangun , cuma kejadian setelah itu sy tidak mengikuti , termasuk berpindah tanganya dari ( S) ke Pemkab Pacitan ,tegas Wandi.
Sementara itu , Kanit Tipikor Reskrim Polres Pacitan Ipda Prima Atha diruang kerjanya mengatakan , bakal menindak lanjuti aduan baru dari pelapor mengenai dugaan tindakan pemalsuaan /peniadaan akta hibah tanah di Goa Gong.
Prima menegaskan,minggu depan bakal memeriksa pelapor , dan memeriksa berkas berkas tambahan atas dugaan pemalsuan dokumen penyertifikatan tanah milik pelapor seluas 211 meter , dikomplek Wisata Goa Gong Punung Pacitan....( Tim)