Diduga Palsukan data Hibah Goa Gong ( Mhd) dilaporkan Polisi... - PACITANPOST
News Update
Loading...

Senin, 27 April 2026

Diduga Palsukan data Hibah Goa Gong ( Mhd) dilaporkan Polisi...

Salah satu Pemilik Lahan Goa Gong melaporkan  oknum Mhd ASN Dinas Perumahan , Pemukiman dan Pertanahan ( Perkim)  Kabupaten Pacitan atas dugaan Meniadakan / memalsukan akta Hibah pemilik Lahan Parkir Goa Gong Pacitan.

Pacitan Pos 27/04/026.
Seorang ASN Dinas Kimpraswil Kabupaten Pacitan bernama ( Mhd) sekalipun mungkin perintah atasan kala itu, pemilik lahan Parkir ( S) tidak peduli lagi , tetep melaporkan ( mhd) ke Polres Pacitan atas dugaan meniadakan / memalsukan Akta Hibah proses penyertifikatan dari  tanah pribadi ( S) ke Pemkab Pacitan.

Menurut data  dari Dinas Perumahan . Kawasan Pemukiman dan Pertanahan , sangat nyata bahwa ( Mhd) yang kala itu ( 1998)  menjadi Staf Bagian Pemerintahan ditunjuk oleh atasanya untuk menyertifikatkan 2  lahan pe gadaan  untuk Parkir Goa Gong menjadi milik Pemkab Pacitan.

Rapat koordinasi antara Pemilik lahan lama ( Suwandi dan pembeli lahan ( Sutikno) di kantor Kimpraswil Pacitan.

Entah niat apa atau yang nyuruh siapa , lahan milik ( S) yang dibeli dari keluarga Suwandi dan kebetulan berdekatan dengan tanah pengadaan  , disertifikatkan juga  atas nama Pemkab tanpa sepengetahuan pemilik ( S) .

Usut punya usut , ( Mhd) ngaku klu menyertifikatkan tanah milik ( S) hanya mendengar cerita  dari atasanya bahwa tanah tersebut hibah , tanpa ada surat hibah dari  ( S) pemilik lahan , yang didapat dari Pembelian pribadi ( S)  dari keluarga Suwandi pada tahun 1996..

Untuk memastikan tanah tersebut milik ( S) yang kala itu menjadi kontraktor tunggal Goa Gong , Heru Tunggul sebagai kepala Dinas Kimpraswil dan Pertanahan mendatangkan pemilik lahan lama ( Suwandi) bersama  sejumlah staf dari Pariwisata dan BKD .

Suwandi terus terang mengakui , tampa berbelit belit Suwandi bilang , tanah seluas kurang lebih 211 meter yang sekarang menjadi pelataran utama Goa Gong adalah miliknya yang telah dijual kepada ( S) seharga 2 juta rupiah,itu terjadi sekitar tahun 1996 saat goa Gong dibangun , cuma kejadian setelah itu sy tidak mengikuti , termasuk berpindah tanganya dari ( S) ke Pemkab Pacitan ,tegas Wandi.

Sementara itu , Kanit  Tipikor Reskrim Polres Pacitan Ipda Prima Atha diruang kerjanya mengatakan , bakal menindak lanjuti aduan baru dari pelapor mengenai dugaan tindakan pemalsuaan /peniadaan akta hibah tanah di Goa Gong.

Prima menegaskan,minggu depan bakal memeriksa pelapor , dan memeriksa berkas berkas tambahan atas dugaan pemalsuan dokumen penyertifikatan tanah milik pelapor seluas 211 meter , dikomplek Wisata Goa Gong Punung Pacitan....( Tim)









Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done