Bukti Rokok Ilegal yang beredar dimasyarakat.
Pacitan Post. 06.09.025.
Masyarakat rata rata tidak tahu , bahwa sebagian dari penjualan rokok bakal kembali ke masyarakat.
Hal tersebut mungkin dipicu kurang transparan ya pemerintah daerah , atas regulasi yang ada, sehingga masyarakat kurang memahami.
Menurut salah satu Pengurus LSM Bhineka Bangsa Pacitan Mardjuki , minimnya warga masyarakat mengetahui bahwa sesungguhnya sebagian penjualan rokok kembali dinikmati masyarakat akibat kurangnya informasi tentNg regulasi kemasyarakat.
Contoh misalnya , sebaguan Gedung sebesar 6 M RSD Darsono Pacitan pada tahun 2025 skema pembiayaanya dari Pajak Cukai yang diberikan kepada daerah dari Dirjen Pajak Negara.
Dinas Sosial , skema penyaluranya kepada masyarakat melalui program BLT ,warga mendapatkan bahan pokok yang anggaranya dari Cukai.
Termasuk pasien yang Rehabilitasi kesehatannya Akibat penyakit yang sebagian diduga dari efek merokok , biaya rehabilitasinya juga diambilkan dari Pajak Cukai yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Masyarakat.
LSM Bhineka Bangsa Pacitan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan , untuk transparansi tentang penggunaan dana Cukai , kepada siapa yang berhak menerimanya .
Sekedar tambahan informasi , bahwa ketidak tahuan masyarakat atas sumber anggaran dari dana cukai , membuat berbagai pihak kawatir , memicu control sosial kepada masyarakat..( tik)