Pacitan Post.24.07.025.
Maraknya penjualan Rokok ilegal , tidak terkecuali Pacitan , Pemerintah Kabupaten Pacitan diminta memberikan edukasi kepada lapisan masyarakat utamanya pedagang eceran dan toko toko kecil yang menjual rokok.
Dipastikan penjual rokok yang ada di pedesaan tidak mengetahui atau tidak bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal.
GEMPUR..GEMPUR...HEMPUR..ROKOK ILEGAL
Contoh rokok ilegal yang sukses di amankan.
Menurut Sripneni yang menjual rokok di daerah Nawangan , mengaku tidak bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal , karena menurutnya antara rokok ilegal dan rokok legal kemasanya sama bagusnya .
Bahkan kadang kadang rokok yang dikatakan ilegal tersebut , ada juga bandrol cukainya , sekalipun konon bandrol cukainya tersebut palsu , saya baru dikasih tahu tetangga yg sama sama pengecer rokok, ungkap Sri.
Permintaan penyuluhan atau edukasi terhadap penjual rokok di kampung kampung perlu dipikirkan semua pihak yang terlibat di Pemerintahan Pacitan dan aparat hukum.
Masduki wakil ketua LSM Bhineka Bangsa Pacitan , sangat setuju penyuluhan diberikan kepada pedagang eceran dan kelontong kecil yang menjual rokok .
Karena tanpa edukasi atau pembelajaran kepada mereka , dikawatirkan tidak mengetahui dan tetap menjual rokok ilegal karena ketidak tahuannya.
Masukan edukasi terhadap Pedagang kecil / penjual Rokok Eceran disambut baik oleh beberapa kalangan DPRD Pacitan.
Rahman Wijayanto terima pengaduan masyarakat.
Rahman Wijayanto , anggota DPRD Pacitan dari Fraksi Demokrat sempat menerima masukan dari pedagang kecil yang juga konstituanya terkait Ketidak tahuan jual Rokok Ilegal .
Mantan kades Arjowinangun dan peraih suara terbanyak pada pemilu tahun 2024 tersebut mengaku siap mewadahi dan akan mengusakan kepada Pemkab Pacitan agar dilakukan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran dan pedagang kecil, tegas Wiwit...( Tik)