Kapolres.Kepala BPN dan Pejabat Pacitan tumplek bleg di Goa Gong. - PACITANPOST
News Update
Loading...

Rabu, 06 Mei 2026

Kapolres.Kepala BPN dan Pejabat Pacitan tumplek bleg di Goa Gong.


Pacitan Post.06.05.026.
Polemik Tanah Bukit Goa Gong , kini memasuki tahapan krusial , Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro tidak mau gegabah dalam menangani perkara yang sangat penting ini.

Untuk memastikan tanah tersebut sesuai haknya , maka Polres Pacitan mendatangkan Ahli dari BPN Pacitan , tidak tanggung tanggung identifikasi lahann
 bukit  Goa Gong langsung dipimpin Kepala BPN Pacitan  Yuli Priyo Pangarsa.

Dalam pengukuran lahan , tidak saja disaksikan oleh Kapolres dan pemilik lahan , tapi juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata , Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dibas Aset dan Pendapatan daerah Kabupaten Pacitan.

Kepala BPN Yuli Priyo Pangarso mempresentasikan hasil pengukuran sementara kepada dua pemilik lahan , kadinas,kades dan pejabat lain.

Yang hebat , dalam pengukuran lahan Goa Gong dipimpin langsung kepala BPN Pacitan yang iklas turun  dan naik bukit yang sangat terjal , didampingi Kanit Tipikor Aipda Prima Artha yang juga turun dan naik bukit goa gong yang terjal dan licin.

Kapolres menjelaskan, dengan menghadirkan tim ahli dari BPN , diharapkan penyelidikan Polisi atas kasus Goa Gong ini dapat transparan dan akuntable , serta tidak ada ysng dirugikan.

Sementara itu , Kepala Dinas Keuangan Daerah Pacitan Deni Cahyantoro   dalam menghadapi kasus yang pelik ini , lebih cenderung lewat perhitungan Apresial / tim pengukur harga.
Sy lebih cenderung lewat tim untuk menentukan nilai tanah tersebut , lha mbok Pemkab mau bayar tinggi to , akan kami bayar tegas Deni.

Mendengar tantangan Deni bahwa penyelesaian lewat jalur resmi , maka didambut pemilik Lahan Bukit Goa Gong dengan senang hati , tadinya saya mau menempuh kekeluargaan , tapi kalau mau lewat proses yang lebih tinggi kami manut , ujar Kateni.

Sekedar diketahui , kateni merasa tanah miliknya digunakan pemkab pacitan untuk obyek wisata Goa Gong , namun sampai 32 tahun lamanya tidak mendapatkan apa apa dari Pemkab , baik lewat skema ganti rugi , sewa atau kompensasi lainya....(;gustik,)










Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done