BKD & PERKIM NDOBOS..! sengaja Jungkelke' Bupati..? Tanah belum besertifikat..
Pemilik Lahan Kateni dikantor BPN memastikan tanah belun berpindah tangan..!
Pacitan Pos 21.04.026.
Statmen Pegawai BKD Engga Rezeki dan Kadinas Kimpraswil Pacitan Heru Tunggul , bilang kalau obyek wisata Goa Gong sudah bersertifikat semua sangat menyesatkan dan cenderung mempermalukan Bupati Aji.
Faktanya setelah pemilik lahan kateni , didampingi mantan Kades Bomo Suratmi , pendamping Keluarga dan disaksikan beberapa wartawan ,, Sangat Jelas belum bersertifikat ,, atas nama siapapun.
Ini dijelaskan langsung oleh petugas BPN dihadapan Pemilik Asli Ksteni lewat Tayangan Cooumputer data BPN tentang denah dan Lokasi tanah.
Pemilik lahan Kateni didampingi mantan Kades Desa Bomo Suratmi dan beberapa wartawan melihat bukti langsung status tanah miliknya di BPN JLS Pacitan.
Dijelaskanya , khusus lahan Induk Goa Gong yang bersertifikat hanya milik Paeran yang lokasinya dipintu masuk Goa Gong , sedang dibelakangnya yang merupakan induk Goa seluas 3569 M belum disertifikatkan dan masih berwijud petok C atas nama alm Sukimin.
Kateni anak Sukimin , merasa bungah tanah miliknya belum beralih orang lain , ini mumpung akan ada program PTSL sy akan mengurusnya , terang Kateni.
Pegawai BPN yang enggan disebut nama menjamin , tidak akan mungkin BPN Pacitan menerbitkan Sertifikat jika tidak pemilik lahan Asli , tidak peduli pemda yang mengajukan,kalau bukan haknya BPN tidak bakal menerbitkan,ujarnya.
Sekedar tambahan informasi , bukti Tanah Induk onyek wisata Goa Gong masih dimiliki perorangan, membuktikan tata kelola aset di Pacitan semrawut dan ceceng jueng , tidak tertutup kemungkinan ditempat lain juga demikian , entah itu gedung sekolah , rumah medis atau lokasi obyek wisata.
Yang tragis ! Tanah induk Goa Gong yang nota bene sudah menghasilkan PAD puluhan milyar , pemilik lahan sama sekali tidak mendapatkan konpensasi dari pemerintah Pacitan sejak tahun 1995 atau 33 tahun lamanya.
Kateni ngudoroso , walah pak pak ,saya itu hanya petani desa , tidak punya kekuatan untuk menanyakan konpensasi atau ganti rugi , saya gemregah ( punya niat) karena lahan dibawah yang berfungsi sebagai lahan Parkir utama kepemilikanya dieampas secara dholim oleh pemerintah , maka saya takut dan baru bilang sekarang , kata kateni mbrebes mili.
Kesaksian Kateni belum / tidak mendapat ganti rugi / kompensasi dinyatakan saksi kunci Suratmi , yang kala itu menjabat kades Desa Bono sejak tahun 2004 sampai 3 periode, saya bersumpah kang kateni belum dapat penggantian dan kompensasi apapun dari pemkab Pacitan.
Suratmi juga bersaksi bahwa , hingga detik ini Tanah seluas 3569 meter tersebut , belum disertifikatkan dan masih atas nama Sokimin yang berupa pipil dan leter C desa Bomo ayah Kateni , Alesan kateni belum ikut program PTSL karena kateni ngaku belum punya duit sama sekali waktu itu , baru msu sekarang setelah didorong BPN Pacitan untuk ikut Program PTSL...( Tim)